REPORTASE,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindari keterlibatan dengan organisasi masyarakat yang mencerminkan anti persatuan atau Pancasila seperti FPI dan HTI.
Baca juga: Akhirnya!! Menteri Agama Luncurkan Alquran Standar Indonesia
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang salah satu pasalnya termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
loading...
"Perppu Ormas, tentunya Peraturan Perundang-undangan tidak berlaku surut. Terindikasi HTI di masa lalu ya enggak apa-apa. Kalau sudah tahu, ya seluruh anggota PNS harus memahami. Kalau sudah dikasih tahu, tapi masih menjalankan kegiatan yang tidak direstui itu, maka PP 53 tentang disiplin PNS bisa diterapkan sekaligus mencabut kewarganegarannya," kata Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Adapun salah satu pasal yang ada dalam PP tersebut adalah Pasal 5, di mana PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4, akan dijatuhi hukuman disiplin.
loading...
Pasal 3 ayat (3) berbunyi, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. Adapun jenis hukumannya termasuk disiplin berat, seperti diatur Pasal 7 ayat (4) yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan seting..Next
0 Komentar