Ambil Alih Mikrofon Kabin Pesawat, Neno Warisman Dilaporkan Polda Riau Karena Melanggar UU Penerbangan



Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus yang menjerat artis Neno Warisman terkait aksi arogannya dengan menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu.

Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Simak juga: Terbongkar!! Pegiat #2019GantiPresiden Diduga Ditunggangi Hizbut Tahrir Indonesia

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

loading...

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Dia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

loading...

Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.

Baca juga: Memanas!! Yusril Bongkar Rencana Prabowo Tipu Umat Islam, Ini Buktinya..

“Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya,” kata Neta.

“Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jem..Selanjutnya


Posting Komentar

0 Komentar