REPORTASE,- Bripda Faturrahman Ismail, seorang bintara yang bertugas di Sabhara, Polda Sulawesi Tenggara, tewas setelah diduga dianiaya dua seniornya pada Senin dini hari, 3 September 2018.
Kedua orangtua Faturrahman tidak sempat datang ke rumah sakit menjenguk korban. Keluarganya berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara, berjarak sekitar 300 kilometer lebih dari TKP.
Selain itu, jalur menuju lokasi memiliki medan yang cukup sulit. Melewati sejumlah gunung, kedua orang tua harus menghabiskan waktu 7 jam untuk menuju rumah sakit.
"Korban langsung diantar ke Kolaka Utara, menuju rumah duka. Orangtua sudah menunggu di sana," ujar keluarga korban Yusran Makmur, kala ditemui di RS Bhayangkara.
loading...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara bersama sejumlah anggotanya turut mengantarkan langsung korban ke rumah duka. Sejumlah keluarga histeris saat masuk menyingkap kain pembungkus korban di kamar jenazah.
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan diamankan di Propam Polda Sultra. Keduanya pun telah menjalani rekonstruksi perkara.
Dari pemeriksaan pelaku, polisi mengungkapkan sejumlah fakta miris di balik tewasnya Faturrahman tersebut. Apa saja?
Motif Cemburu
Kasus penganiayaan yang dialami Bripda Faturrahman Ismail (20) hingga tewas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata bermotif cemburu. Hal itu terungkap usai pemeriksaan selama 12 jam terhadap kedua anggota polisi penganiaya juniornya.
loading...
Identitas kedua polisi bermasalah itu adalah Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan. Bripda Sulfikar lebih senior dua tahun dibanding pelaku, sedangkan Bripda Fislan senior setahun.
"Bripda Sulfikar menaruh cemburu kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart.
Menurut Goldenhart, Sulfikar mengetahui polisi muda itu pernah mengajak makan istrinya di suatu tempat, tanpa menyebutkan waktu kejadian itu. "Saat itu, pelaku mengetahui tindakan korban dan menyimpan dendam," tuturnya.
Dendam yang disimpan diluapkan pada Minggu, 2 September 2018, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, Sulfikar dan korban serta bersama rekan-rekannya baru saja menggelar operasi cipta kondisi.
"Saya cemburu, soalnya istri saya pernah jalan sama dia," ujar Sulfikar di depan penyidik Propam dan Ditkrimum Polda Sultra.
Pelaku Tak Langsung Dipecat
Kedua polisi penganiaya juniornya kini ditahan di dalam sel Rutan Polda Sultra. Pihak Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merekonstruksi kejadian penganiayaan.
"Ada beberapa adegan, sudah ditangani oleh Propam," kata Goldenhart.
Goldenhart mengatakan, kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Terkait pemecatan atau sanksi berat lainnya, jelas mengikuti aturan. Tidak secepat itu," ujar Goldenhart saat ditanya soal ancaman sanksi pemecatan kedua pelaku.
0 Komentar