Suhu politik di bangsa ini terus meningkat karena hanya hitungan bulan saja, Indonesia akan memasuki pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 mendatang. Dimana Jokowi dan Prabowo akan kembali bersaing setelah pernah berjumpa sebelumnya pada tahun 2014 silam.
Simak Juga: Pengamat: Banyak Yang Sadar, Kasus Ratna Sarumpaet Membuat Elektabilitas Prabowo Terjun Bebas
Beberapa hari ini Republik Indonesia sedang dikejutkan dengan aksi Ratna Sarumpaet. Sebelumnya Ratna mengaku bahwa ia telah dianiaya oleh sejumlah oknum. Ia mengakui bahwa ia dipukuli di bandara husein sastranegara yang ada dikota bandung.
loading...
Pengakuannya itu langsung tersebar luas seantero nusantara ini. Kubu Prabowo langsung merspon hal ini dengan tanggap. Mulai dari Fadli Zon sebagai waketum Gerindra yang membagikan postingan penganiayaan Ratna Sarumpaet, sampai Prabowo langsung membuat jumpa pers dengan awak media dan mengutuk perbuatan tersebut. Bahkan FPI menuduh perbuatan penganiayaan itu dilakukan oleh menteri yang berinisial "L"
Ternyata penganiayaan kepada ratna sarumpaet terbongkar dan Ratna mengakui bahwa ia telah berbohong. Namun nasi telah menjadi bubur, banyak kubu prabowo telah menyebarkan berita bohong itu kepada publik dan termasuk juga Prabowo.
Pihak Polri menggapi kejadian kasus ratna sarumpaet tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenakan hukuman pelanggaran Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) namun, ratna akan dijerat dengan KUHP.
Setyo Wasito menuturkan bahwa yang dijerat dengan pasal ITE adalah mereka yang menyebar luaskan kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Berarti Prabowo juga termasuk didalamnya bukan ? Apakah Polri Siap Menjebloskan Prabowo kepenjara ?
loading...
Detik.com ( 03/10/2018 ) "Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ini kan udah di-capture semua," sambung Setyo. Setyo menuturkan kasus penyebaran hoax tentang penganiayaan Ratna ini bisa berefek panjang. Dia menganalogikan seseorang bercerita secara pribadi kepada orang lain, lalu orang lain itu menyebarkan di media sosial, maka orang yang menjadi tempat bercerita dapat menjadi tersangka UU ITE.
Baca juga: Rudal suami terlalu besar, Wanita ini Pingsan Dimalam Pertama
Kita lihat nanti bagaimana tindak lanjut pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Apakah hukum itu akan ditegakkan seadil-adil nya atau sebaliknya. Pihak kepolisian telah banyak menangkap pelaku hoax dalam beberap bulan ini dan semua mereka dijerat pasal ITE.
Apakah hal itu juga berlaku kepada Prabowo dan yang lainnya ? bukankah seharusnya sekelas Prabowo, Fadli Zon dan yang lain yang pendidikannya lebih tinggi menganalisi sebuah kasus tentang benar salahnya dan tidak langsung main sebar luaskan saja ?
Rakyat Indonesia berharap bahwa hukum jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.
Bagaimana menurut anda, apakah pihak kepolisian akan tegas dalam kasus Ratna Sarumpaet ini ?
1 Komentar
ahh itu sama saja!!yg salah siapa ITE.atau yg tukng buat berita palsu,yg baca kan cuman klip aja gk tau berita palsu atau benar.emang yg baca harus nyelidikin kyak itel cyber gitu ?gk mungkin kan yg buat berita palsu itu lah salah sama saja peropokator berita yg hoax !!lau certa tntang agama yg di hoax kan bisa rusuh jadi nya ?seharus nya ITE! memantau penuh segala aksi berita hoax yg sebelum di sebar di sarng dulu di data perkembangan berita maya itu mungkin yg nyebarin berita adalah seorang cyber yg dapat meretas setiap kode berita yg di blok untuk berita hoaxx.!!!
BalasHapus